Legalisasi Dokumen Kemenkumham dan Kemlu secara Online

Ketika kita hendak melamar long-term visa suatu negara untuk tujuan study, kerja, atau menikah atau tinggal menetap di negara tersebut, salah satu dokumen yang biasa dibutuhkan adalah SKCK yang dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Sebelumnya saya sudah bahas cara lamar SKCK di Mabes Polri untuk keperluan luar negeri atau urus visa. Sekarang cara legalisasi dokumen di Kemenkumham dan Kemlu.

Kemenhukham dan Kemlu baru saja merilis sistem legalisasi dokumen online. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan legalisasi dokumen. Sebelumnya sistem legalisasi dilakukan secara manual dan membutuhkan waktu 2-4 hari untuk masing-masing kementerian. Dengan sistem online, waktu tersebut diharapkan bisa dipersingkat dan membasmi bisnis legalisasi dokumen oleh calo yang suka menerapkan tarif tidak rasional dan berisiko tinggi. Bahkan katanya Kemenkumham dan Kemlu tidak lagi melayani legalisasi manual, semua sudah sistem online.

Seharusnya jika tidak ada masalah dengan sistem online, legalisasi di setiap kementerian bisa selesai 3 jam saja. Malang sekali saya membutuhkan di saat masa transisi dari sistem manual menjadi online, dengan sistem yang belum stabil saya menyelesaikan legalisasi di kedua kementerian tersebut selama satu setengah minggu, padahal saya butuh mendesak. Itulah yang menginspirasi saya menulis postingan ini, semoga bisa bermanfaat bagi teman-teman, dan semoga pada saat teman-teman butuh, sistem online tidak bermasalah. Here we go...


LEGALISASI ONLINE KEMENHUKHAM

Tugas Kemenhukham di sini adalah mengesahkan tandatangan pejabat yang ada di dokumen kita. Karena itu specimen dan tandatangan pejabat yang menandatangani dokumen kita harus sudah terekam di database Kemenkumham. Untuk SKCK yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, tanda tangan pejabat yang bersangkutan sudah otomatis terekam di database Kemenkumham. Tapi untuk dokumen lain, seperti SKCK yang dikeluarkan oleh Polda/Polres, ijazah/transkrip nilai, surat keterangan belum menikah, akta nikah, akta lahir dan dokumen lainnya harus disahkan dulu oleh notaris yang specimen dan tanda tangannya sudah terdaftar di database Kemenkumham. Untuk keperluan luar negeri, dokumen tersebut harus diterjemahkan dulu ke dalam Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah sebelum disahkan oleh notaris. Setelah disahkan oleh notaris, baru lanjut ke legalisasi Kemenhukham dengan langkah-langkah di bawah ini:
1. Kunjungi http://legalisasi.ahu.go.id
Buat akun, aktivasi akun lewat email, dan login.

2. Buat permohonan legalisasi dengan mengklik Daftar Permohonan, isi data diri pemohon dan informasi mengenai dokumen yang hendak dilegalisasi, upload photo dokumen yang hendak dilegalisasi (bisa dalam bentuk pdf atau jpg), kirim permohonan.

3. Tunggu pegawai Kemenhukham melakukan verifikasi atas dokumen yang anda upload, setelah verifikasi selesai dan permohan disetujui, anda akan mendapat pemberitahuan pada bagian notifikasi. Kalau belum ada pemberitahuan, tunggu 1x24 jam sebelum melaporkan.

4. Sementara itu, status permohonan bisa dilihat pada bagian Daftar Transaksi. Kalau anda buka kembali Daftar Pemohon, anda bisa melihat detail dokumen yang akan dilegalisasi. Saat anda klik 'lihat' atau 'detail', mungkin yang muncul adalah dokumen orang lain, maklum sistem kadang eror 😂. Tapi tidak apa-apa kalau yang muncul adalah dokumen sejenis. Misalkan anda ingin melegalisir SKCK dan saat anda cek 'detail' yang muncul adalah SKCK orang lain, tidak masalah.

5. Setelah verifikasi selesai dan permohonan anda disetujui, anda akan menerima email dan pemeritahuan pada akun. Tunggu sampai voucher pembayaran diterbitkan. Seperti sebelumnya, tunggu sampai 1x24 jam. Saya harus menunggu hampir 2 hari agar voucher pembayaran terbit, sistem lagi eror 😥.

6. Apabila voucher pembayaran sudah terbit, anda akan mendapat notifikasi pada akun anda dan anda boleh mendownload voucher pada bagian Daftar Transaksi. Pada voucher akan tercatat kode voucher dan deadline pembayaran, biasanya diberi waktu seminggu.

7. Bayar di Bank BNI atau BJB (ada di loket legalisasi Kemenhukham yang terletak di gedung CIKS) dengan menunjukkan voucher. Biaya legalisasi per dokumen ialah Rp25.000. Kalau pada hari libur, bisa dibayar lewat ATM bank apa saja. Caranya pilih menu pembayaran-penerimaan negara-pajak. Mungkin beda bank beda prosedur, seperti ATM Bank Mandiri prosesnya: pembayaran-penerimaan negara-lainnya-pajak-kode instansi (ketik 50012), kode billing (yaitu kode yang ada pada voucher). Setelah layar ATM menunjukkan laman konfirmasi, ketik 1 dan lanjut. Pembayaran selesai. Tidak kena biaya administrasi. Paling gampang sih langsung ke bank BJB atau BNI yang di gedung CIKS.

8. Beri struk pembayaran yang berwarna pink kepada petugas di loket 1 atau 2, stiker legalisasi Kemenhukham akan dicetak oleh petugas. Setelah stiker dicetak, anda cukup menempelkan sendiri stiker tersebut di bagian belakang dokumen yang ingin dilegalisasi. Dan dokumen andapun sudah selesai dilegalisasi oleh Kemenhukham 😊.

Alamat loket untuk urusan legalisasi dokumen Kemenhukham :
Gedung CIKS,
No.84-86, Jl. Cikini Raya, RT.14/RW.5, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10330, Indonesia


LEGALISASI ONLINE KEMLU

Nah, tugas Kemlu di sini adalah mengesahkan tanda tangan pejabat Kemenhukham yang ada di dokumen kita. Caranya:
1. Download applikasi 'Legalisasi Dokumen' Kementerian Luar Negeri di Playstore.

2. Isi data diri dan buat permohonan. Isi detail mengenai dokumen yang akan dilegalisasi dan upload photo dokumen yang hendak dilegalisasi. Dokumen yang hendak dilegalisasi oleh Kemlu harus sudah dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kemenhukham. Photo harus jelas, terdiri dari 2 bagian timbal balik, semua informasi pada dokumen harus bisa dibaca, termasuk bagian stiker legalisasi dari Kemenhukham. Karena itu, kalau bagian belakang dokumen kosong dan hanya berisi stiker legalisasi Kemenhukham, fokuskan photo pada stiker tersebut, tidak perlu memfoto bagian dokumen yang kosong.

3. Tunggu petugas Kemlu melakukan verifikasi atas dokumen yang anda upload. Seharusnya proses verifikasi tidak begitu lama, tapi seperti biasa, tunggu 1x24 jam. Anda akan mendapat pemberitahuan pada akun apakah permohonan disetujui atau tidak. Kalau permohonan tidak disetujui, mereka akan memberi alasan/keterangan dan anda harus membuat permohonan baru. Apabila permohonan anda disetujui, anda akan diminta untuk melakukan pembayaran lewat Bank/ATM/I-Bank/M-Bank yang ditujukan ke nomor rekening Bank Mandiri Kemlu. Kalau anda bayar lewat ATM/IBank Mandiri, langsung ada menu layanan pembayaran legalisasi Kemlu.

4. Upload bukti pembayaran lewat applikasi. Tunggu pegawai melakukan verifikasi atas bukti pembayaran tersebut, sistem pembayarannya tidak terintegrasi seperti belanja online ya 😊. Dan tidak seperti di Kemenkumham dimana kita bisa membawa struk pembayaran ke loket dan langsung cetak stiker.
Seperti biasa ,tunggu paling lama 1x24 jam agar bukti pembayaran diverifikasi.

5. Anda akan mendapat pemberitahuan kembali setelah bukti pembayaran anda diverifikasi. Apabila bukti pembayaran dinyatakan valid, anda akan diminta untuk datang ke loket legalisasi Kemlu sehari setelah bukti pembayaran anda dinyatakan valid. Sehari setelahnya anda boleh datang ke loket legalisasi Kemlu dengan membawa dokumen yang hendak dilegalisasi.

Alamat loket untuk urusan legalisasi Kemlu:
Jl. Pejambon I Blok G No.6, RT.16/RW.1, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110, Indonesia

Nb: Dengan sistem Legalisasi Online, kita tidak perlu lagi menyiapkan materai 6000 dan map kuning.

Selamat mencoba, semoga lancar dan semoga sukses 😊

Komentar

  1. Halo, aku hari ini coba untuk bayar legalisasi di kemlu. tapi gak bisa. udah coba di teller nya juga gabisa. katanya nomor rekening not found. kira2 nomor rekening tujuannya sama semua nggak ya? karena aku rencana mau bayar hari ini. males aja kalo harus upload lagi besok hehehe.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba pakai ATM Mandiri mbak, pilih menu bayar - penerimaan negara - pajak - masukkan kode instansi.

      Kalau di internet banking Mandiri ada menu: bayar -legalisasi kemlu.

      Good Luck Mbak..

      Hapus
    2. Itu sismtem pembayaran Kemenlu sedang eror.
      Jika terjadi hal serupa, disarankan melakukan pembayaran di Bank Mandiri Cabang Kemenlu.
      info lebih lanjut bisa kontak WA di 081314034242

      Terimakasih

      Salam
      Husin

      Hapus
  2. Saya coba download aplikasi nya tapi gak bisa melakukan pendaptaran ..sama sekali gak muncul gurup apapun ketika saya ngetik password.udah saya coba seminggu lebih. Kalau saya datang langsung ke kemlu nya bisa kan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan dicoba, memang sering error sistemnya.

      Hapus
  3. Hi,
    Untuk dokumen pendidikan yang diupload ke kemenkumham adalah dokumen asli atau dokumen yang sudah di cap notaris? untuk di aplikasi jabatan diisi Notaris ya? Kalau nama notaris saya gak langsung muncul di nama pejabat apa ada masalah?

    Kalau dokumen ada 2 apakah nomer voucher juga akan ada 2?

    Thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo,dokumen yang diupload itu adalah dokumen yang ditandatangani oleh notaris yang sudah terdaftar di Kemenhukham. Kalau nama notarisnya tidak muncul saat daftar online,berarti notarisnya belum terdaftar di Kemenhukham, nanti Kemenhukham akan minta spesimen tandatangan lagi.

      Ya, jumlah voucher sesuai jumlah dokumen yang hendak dilegalisasi.

      Hapus
    2. Ok, nama notaris saya tidak muncul di online tapi di plang notaris sudah ada sk kemenkumham jadi tetap tidak bisa dipakai dan harus ganti notaris lain?

      Untuk proses legalisir di Teto apakah boleh berbarengan dengan paengajuan visa?

      Hapus
    3. Bisa dipakai, tapi harus bawa spesimen tanda tangan notaris tersebut berikut nomor spesimennya.
      Silahkan dipelajari di web Kemenhukham, karena saya ketepatan tidak butuh tandatangan notaris saat itu.

      Harusnya leges TETO bisa sekalian urus visa, tapi silahkan periksa web TETO atau coba hubungi, mungkin mereka menetapkan hari2 berbeda untuk layanan visa dan legalisasi.
      Saya dulu pakai jasa agen..

      Hapus
  4. Untuk pengambilan stiker di kemenkumham ada jam tertentu?

    Untuk kemenlu kita harus datang 2x? Sekali untuk verifikasi pembayaran dan sekali untuk penyerahan dokumen fotocopy yang mau dilegalisir ?.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Di Kemenhumkam stiker bisa diambil pada jam kerja.

      Kemlu cukup datang sekali saja untuk pengambilan stiker.
      Bukti pembayaran cukup diuplod di applikasi, dan tunggu verifikasi. Setelah itu, dokumen dibawa dan diserahkan ke loket Kemlu pada saat pengambilan stiker.

      Hapus
  5. Kalau kita sudah dpt notifikasi pembayaran hari ini apakah langsung dibayar hari ini atau bisa dibayar besok?

    BalasHapus
  6. siang,,kalau ditolak lalu telah melakukan permohonan baru, kira2 berapa hari yah keluarnya ? terima kasih

    BalasHapus
  7. Kak.. Registrasi online kemenkumham, muncul keterangan email sudah digunakan, padahal baru juga mau registrasi dan daftar tdk pnh berhasil krn muncul notif seperti itu. Beberapa kali coba tetap sm, pakai email lain juga keterangan nya sama. Pernah ngalami kak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba pake email yahoo atau outlook? Tapi memang sering error sistemnya :)
      Coba lagi di hari yg berbeda..

      Hapus
  8. Uda bayar via mobile mandiri tp di web tertulis msh belum bayar. Apakah bisa lgsg ke loket atau harus lapor dlu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Biasanya percuma ke loket mbak, kalau pembayaran belum terkonfirmasi online. Sebaiknya tunggu aja pembayaran terkonfirmasi, dan pastikan bahwa pembayaran via mobile banking memang berhasil.

      Hapus
  9. Ka di kemenlu proses nunggu nya lama engga?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hampir sama juga sebenarnya sama di Kemenkumham.

      Hapus
  10. Hai, mau tanya. Saya coba legalisasi 4 dokumen, kemudian ditolak dan disuruh minta spesimen pejabat yang bersangkutan, saya sudah coba, tapi ketika uplod spesimen baru, malah hanya dua yang berhasil itu pun tidak ada jawaban sampai 24 jam lebih. Dan saya coba aplod spesimen 2 dokumen lainnya error terus. Bingung saya apa saja kerja mereka. Harus apa saya?

    BalasHapus
  11. Halo Doriani,

    aku mau tanya kalo SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH itu masuk kategori dokumen apa yah di aplikasi legalisasi AHU ? Dokumen kependidikan atau dokumen pernikahan ?

    BalasHapus
  12. Hallo, mau tanya kalau legalisir akte kelahiran yg dilegalisir yg asli apa fotokopian ya? Terus biasanya fotokopian akte itu bisa dilegalisir langung di Disdukcapil, apa masih harus ttd notaris juga? Thx

    BalasHapus
    Balasan
    1. Fotocopy ,dan wajib ditandatangani notaris yg terdaftar di Kemenkumham .

      Hapus
  13. Hallo.. sy sudah download aplikasinya.. dan sudah lebih dr seminggu mau daftar ga bisa2. ga bs isi data sama sekali.. ini sy harus gmn ? Sy mau legalisir akta lahir... perlu secepatnya krn awal jan rencana keberangkatannya.. apa sy bs urus lgsg ke kemlu tanpa daftar online ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebaiknya dihubungi langsung CS Kemlu nya mbak.

      Hapus
  14. Untuk pembayaran ke kemenkumham melalui bank bni mending sebelum ke kantornya atau di sana emang ada teller bni nya

    BalasHapus
  15. Apakah notifikasi verifikasi ada kemungkinan menjadi 2 hari? Karena saya sudah tunggu 1x24 jam belum ada juga notifikasinya.. Mohon pencerahannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Biasa 1x24 jam, kalau belum juga baru hubungi petugas..

      Hapus
  16. Hallo kak, mau tanya untuk ambil dokument yang telah berhasil dilegalisir di kemenlu apakah perlu bawa bukti bayar kak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bantu jawab..ga usah, kan udah verifikasi pembayaran secara online..

      Hapus
  17. Saya udah upload bukti pembayaran kemenlu dari teller mandiri..masih dalam proses verifikasi..kemenhukham kemarin hnya 1 jam (14:07 -15:06)..kemenlu apa mungkin sama?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hii kak,, bole tau akhirny di kemenlu butuh brp hari utk verifikasi ny?

      Hapus
  18. Siang kak , saya mau legalisir ijazah
    untuk tanggal dokumen harus dimasukan tanggal penerbitan ijazah atau tanggal dittd notaris?

    Thanks, sebelumnya

    BalasHapus
  19. Dear Pembaca Blog,

    Perkenalkan nama saya M Husin Usman Bastari. Saya biasa membantu proses Terjemahan Tersumpah/Sworn Translator dengan penerjemah yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham dan Terdaftar di beberapa Embassy di Jakarta. Kami juga biasa membantu proses Legalisir di beberapa instansi seperti Legalisir Disdukcapil (untuk dokumen kependudukan), Legalisir DIKTI (Untuk dokumen pendidikan), Legalisir Notaris, Kemenkumham, Kemlu dan beberapa Embassy di Jakarta dan juga bisa membantu pengurusan VISA.

    Free konsultasi/Tanya Jawab seputar terjemahan dan Legalisir Dokumen. Fast Respond bisa kontak saya di no wa 081314034242 dan email husinbst@gmail.com.
    Semoga postingan saya bisa membantu bagi anda yang akan mengurus dokumen untuk keperluan Scholarship, Nikah dengan orang asing, Kerja di luar negeri, dll.

    Terimakasih

    Salam
    M. Husin Usman Bastari

    BalasHapus
  20. ka saya mau tanya, akte kelahiran anak saya udh dwi bahasa... kalo kita legalisir akte kelahiran dikemenkumham tapi fotocopyannya bisa ga ya ??? atau harus gimana dulu ya kalau mau legalisir akte kahiran tapi fotocopyannya ???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Ibu Leni,

      Tergantung tujuan dan keperluanya untuk apa? Karena tiap negara/Kedutaan punya kebijakan yang berbeda, ada yang pakai dokumen FC ada yang dokumen asli.

      info lebih lanjut bisa kontak WA di 081314034242

      Terimakasih

      Salam
      Husin

      Hapus
  21. Hi...saya mau tanya donk utk pembayarannya bisa lewat ATM BCA?transfer ke banklain,soalnya sy udhbayar ke no rek mandiri,tp di struknya di kolom nama tdk ada nama legalisasi kemenlu,Gmana yaa???

    BalasHapus
  22. halo saya tinggal diBali ,, untuk pengambilan stikernya apakah harus ke ktr Ahu jkt ato bisa diambil di kantor wilayah ya? terima kasih

    BalasHapus
  23. Hai. Saya tinggal di batam. Anak saya mendapat beasiswa ke China.nah, ada guardian form yg harus di leges, prosedurnya bagaimana y?
    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya kurang tau kalau untuk guardian form. Coba google, manatau ada yg pernah share pengalaman yang sama :)

      Hapus
  24. Hi, apakah anda tau jika dokumen2 bisa diambil oleh orang lain setelah sudah jadi?

    BalasHapus
  25. Kak mau nanya,
    Kalau kemenli semua online sampai pembayaran oke baru bisa ke loket serahkan dokumen
    Itu dokumen bisa langsung jadi ditunggu atau ditinggal baru bisa diambil besoknya?
    Saya dr semarang, kemungkinan hanya bisa 1 hari di jakarta

    BalasHapus
  26. Hampir semua prosesnya online, dan tidak langsung jadi :)

    BalasHapus
  27. kak aku mau nanya kalau permohonan sudah diterima dan sudah dibayarkan, pas pengembalian boleh diambilin sama orang lain ga kak?

    BalasHapus
  28. Halo kak, saya mau tanya. Kalau kasusnya saya mau legalisasi ke Kemenlu dan Kedutaan (Kemenkumham) tapi dokumen saya isinya bolak balik apakah tetap diterima? Saya tempel sticker nya juga mepet2 dengan isi dokumen. Apakah menjadi masalah jika stikernya mepet dengan isi dokumen? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maksudnya ke Kemenkumham sudah. Tinggal ke kemenlu dan kedutaan

      Hapus
    2. Bolak-balik gimana?

      Harusnya selama isi dokumen masih bisa dibaca sih tidak apa.

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Perhitungan Data Statistik

Pengalaman Selama Study di Taiwan

Teori ekonomi Mikro