Peranan Aparatur Pemerintah dalam Pelaksanaan Administrasi Pembangunan di Indonesia
Bab 1
Pendahuluan
a. Latar Belakang
Masalah utama yang dihadapi oleh negara-negara berkembang ialah lemahnya kemampuan birokrasi dalam melaksanakan pembangunan. Oleh karena itu diperlukan suatu usaha/strategi untuk menguatkan birokrasi ini agar tercipta pembangunan yang berkelanjutan. Pelaksanaan administrasi pembangunan ini menjadi salah satu solusi dalam mendorong ke arah proses perubahan dan pembaharuan serta penyesuaian. Oleh karena itu administrasi pembangunan juga merupakan salah satu pendukung perencanaan dan implementasinya. Namun hal ini tidak berarti bahwa negara-negara maju tidak melaksanakan administrasi pembangunan.
Bintoro Tjokroaminoto (1995) mengemukakan bahwa administrasi pembangunan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
1. Penyusunan kebijaksanaan penyempurnaan administrasi pembangunan yang meliputi : upaya penyempurnaan organisasi pembinaan lembaga yang diperlukan kepegawaian dan kepengurusan sarana-sarana administrasi lainnya. Ini disebut the development of administration, yang dikenal dengan istilah administrative reform.
2. Perumusan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan program-program pembangunan di berbagai bidang serta pelaksanaan secara efektif. Fungsi ini disebut the administration of development (administrasi untuk pembangunan) yang dibagi atas dua, yaitu:
a) Perumusan kebijaksanaan pembangunan
b) Pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan secara efektif
3. Pencapaian tujuan-tujuan pembangunan oleh kegiatan pemerintahan dan partisipasi dari masyarakat.
Seperti yang disebutkan pada poin ketiga di atas, bahwa pemerintah merupakan penggerak dari administrasi pembangunan. Artinya aparatur pemerintah menjadi alat dalam mendorong perubahan-perubahan ke arah keadaan yang lebih baik dan berorientasi pada masa depan. Dalam tulisan ini akan dibahas seberapa besar peran pemerintah dalam pelaksanaan administrasi pembangunan tersebut.
b. Perumusan Masalah
Dalam kaitannya dengan peran aparatur pemerintahan, kegagalan pelaksanaan administrasi pembangunan disebabkan oleh pengelolaan pemerintahan yang belum optimal. Untuk itu diperlukan suatu tindakan yang tegas dalam menggerakkan aparatur pemerintah agar berfungsi dengan baik. Secara khusus dalam perspektif Indonesia, maka sesuai dengan kondisi nasional patut dibekali kepada aparatur pemerintah yang berkualitas untuk menunjang proses pembangunan. Masalah kurangnya profesionalisme pemerintahan dan kinerja aparatur pemerintahan yang belum terjalankan sebagaimana mestinya akan berdampak pada pelaksanaan administrasi pembangunan yang tidak efisien dan tidak efektif. Dalam pembahasan, akan diuraikan bagaimana aparatur pemerintahan memegang peran pentingnya dalam pelaksanaan administrasi pembangunan.
c. Tujuan Penulisan
Sasaran dari tulisan ini adalah aparatur pemerintahan di Indonesia. Jadi tulisan ini dibuat untuk membahas tentang bagaimana peran aparatur pemerintah dalam pelaksanaan administrasi pembangunan. Apakah sudah berjalan dengan baik sesuai fungsinya atau belum. Selain pembahasan,tulisan ini juga membantu mencari solusi dari dari masalah pelaksanaan administrasi pembangunan di Indonesia terkait fungsi aparatur pemerintah, dan turut berpartisipasi dalam pembangunan. Melalui tulisan ini disampaikan saran-saran yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah administrasi pembangunan dan meningkatkah efektifitas pembangunan di Indonesia.
Selain untuk tujuan di atas, tulisan ini juga dibuat untuk melengkapi tugas mata kuliah Administrasi Pembangunan, dan sekaligus sebagai syarat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) genap tahun ajaran 2010/2011.
Bab 2
Pembahasan
a. Peranan Aparatur Pemerintah dalam Pelaksanaan administrasi Pembangunan di Indonesia
v Pengenalan peran dan aparatur pemerintahan serta administrasi pembangunan
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, peran adalah perangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat. Jadi, peran aparatur pemerintah dalam pelaksanaan administrasi pembangunan mengacu pada pengaruh yang diberikan oleh para aparatur negara terhadap proses pelaksanaan administrasi pembangunan melalui tingkah, perilaku, dan tanggung jawab terhadap tugas yang telah dibebankan. Dalam hal ini dibutuhkan aparatur pemerintah yang mumpuni untuk membawa administrasi pembangunan ke dalam peran pentingnya, dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Ada 4 (empat) bentuk peranan pemerintah, yaitu:
1. Sebagai penjaga keamanan dan ketertiban dalam perkembangan,
2. Sebagai abdi sosial dari keperluan-keperluan yang perlu diatur dalam masyarakat,
3. Sebagai entrepreneur atau pendorong inisiatif usaha pembaruan dan pembangunan masyarakat,
4. Sebagai development agent atau unsur pendorong pembangunan/pembaharuan.
Untuk menjalankan fungsi-fungsi di atas, pemerintah memiliki alat untuk mewujudkan cita-cita pembangunan yang dinamakan dengan aparatur pemerintah. Aparatur pemerintah ialah alat pemerintah untuk menjalankan semua tugas-tugas pemerintahan untuk tujuan kesejahteraan masyarakat. Dari keempat bentuk peranan pemerintah tersebut di atas dapat terlihat jelas peran aparatur pemerintah dalam pelaksanaan administrasi pembangunan.
Aparat pemerintah terstruktur dalam sebuah organisasi administratif pemerintahan, yaitu alat-alat birokrasi untuk mencapai tujuan-tujuan nasional dan tujuan-tujuan pemerintahan. Menurut Fritz Morstein Marx, 1957, birokrasi adalah tipe organisasi yang dipergunakan pemerintah modern untuk pelaksanaan berbagai tugas-tugasnya yang bersifat spesialis, dilaksanakan dalam sistem administrasi dan khususnya oleh aparatur pemerintahan.
Ada empat macam klasifikasi aparatur pemerintah berdasarkan fungsinya dalam suatu negara, yaitu:
1. Pemerintah pusat,
2. Pemerintah daerah,
3. Unit-unit organisasi di bawah naungan pemerintah, misalnya pembinaan koperasi, program pembangunan masyarakat desa,
4. Organisasi-organisasi badan-badan otonomi, misalnya perusahaan-perusahaan negara.
Menurut Dr. S. P. Siagian, administrasi pembangunan adalah keseluruhan proses pelaksanaan daripada rangkaian kegiatan yang bersifat pertumbuhan dan perubahan yang berencana menuju modernitas dalam berbagai aspek kehidupan bangsa dalam rangka nation building.
v Struktur Organisasi Pemerintahan Negara RI
a. Bentuk dan tugas badan-badan pemerintahan pusat
Menurut UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan fungsi-fungsi negara dilaksanakan oleh aparatur pemerintah (lembaga-lembaga negara). Sesuai Tap. MPR RI No.6/MPR/1973, jo Tap MPR No.3/MPR/1998, lembaga-lembaga negara dibagi atas lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara.
Lembaga tertinggi negara adalah MPR. MPR merupakan lembaga penyelenggara negara yang paling tinggi memegang kedaulatan rakyat dan sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. MPR memiliki kekuasaan tidak terbatas, termasuk untuk menetapkan UUD. Posisinya sebagai pemegang kedaulatan disebabkan oleh tugasnya yang mewakili rakyat dalam penyampaian aspirasi. MPR terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan. DPR dipilih melalui pemilu.
Lembaga-lembaga tinggi negara terdiri atas:
1. Presiden
2. Dewan Perwakilan Agung
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Badan Pengawas Keuangan (BPK)
5. Mahkamah Agung (MA)
Selain lembaga-lembaga di atas tugas aparatur pemerintahan juga dipegang oleh lembaga-lembaga yang lain, baik lembaga pemerintahan maupun nonpemerintahan. Lembaga tersebut antara lain kementerian dan departemen, dewan-dewan pengambil keputusan kebijaksanaan, dan badan-badan nondepartemen yang langsung di bawah pimpinan pemerintahan.
1. Presiden
Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR. Sebagai penyelenggara pemerintahan negara, presiden berkewajiban melaksanakan tugas-tugas pemerintahan negara untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan tugasnya presiden dibantu oleh wakil presiden.
Fungsi presiden sebagai pimpinan administratif adalah:
1) Merumuskan dan memutuskan kebijaksanaan pemerintahan di berbagai bidang.
2) Menyampaikan kebijaksanaan atau programnya kepada para pembantunya di bidang pemerintahan dan juga kepada masyarakat.
3) Mendelegasikan tugas-tugas dan kewenangannya kepada badan pembantu.
4) Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan tugas-tugas pemerintahan.
5) Melakukan pengadaan, promosi dan pemberhentian pegawai negeri.
6) Memanage keuangan dalam pemerintahan.
7) Menyusun atau menyusun kembali struktur pemerintahan.
8) Mengadakan hubungan-hubungan ekstern seperti dengan pemimpin-pemimpin rakyat, kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat dengan pihak luar negeri.
2. Dewan Perwakilan Agung
Dewan Perwakilan Agung adalah lembaga tinggi negara yang berfungsi sebagai badan penasehat presiden. Dewan Perwakilan Agung wajib memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan memberikan usul kepada pemerintah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga tinggi negara yang berfungsi mengawasi pemerintah. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang-undang dan menetapkan APBN. DPR juga bertugas mengawai tidakan-tindakan presiden dalam pemerintahan.
4. Badan Pengawas Keuangan
Badan Pengawas keuangan bertugas untuk memeriksa tanggung jawab keuangan negara. Tugas pengawasan dimulai dari perencanaan anggaran, pengawasan alokasi, sampai pengoreksian APBN.
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung bertugas dalam kekuasaan kehakiman dan sistem peradilan yang ditetapkan oleh undang-undang.
6. Kementerian
Kementerian negara merupakan perangkat pemerintah yang bertugas menangani urusan pada bidang tertentu dalam pemerintahan. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian mempunyai tiga fungsi pokok, yaitu:
Kementerian mempunyai tiga fungsi pokok, yaitu:
1. Kementerian yang melaksanakan urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
2. Kementerian yang melaksanakan urusan yang meliputi agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kenudayaan,, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutananan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
3. Kementerian yang melaksanakan urusan meliputi pernecanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, BUMN, pertahanan, kependudukan, lingkungan huduup, ilmu pengatahuan teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
7. Dewan-dewan Pengambil Keputusan
Dewan pengambil keputusan ialah dewan yang bertugas mengambil keputusan kebijaksanaan pemerintahan tertinggi yang terdiri atas dewan kabinet, dewan stabilisasi ekonomi nasional, dan dewan stabilisasi politik dan keamanan nasional.
8. Badan-badan Nondepartemen
Badan-badan nondepartemen memiliki fungsi tertentu dan bersifat melayani dalam pelaksanaan fungsi kementerian atau departemen operasionil. Contoh badan-badan staf tingkat pusat: badan statistik, badan koordinasi penelitian, badan penyusunan anggaran, dan sebagainya.
b. Bentuk dan tugas badan-badan pemerintahan daerah
Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota. Kepala daerah membawahi beberapa perangkat daerah, yaitu sekretaris daerah, sekretaris DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan lain-lain.
1. Sekretaris daerah
Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Fungsi sekretaris daerah:
1) Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah.
2) Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan pemerintahan daerah.
4) Pembinaan adminstrasi dan aparatur pemerintahan daerah.
5) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Sekretaris DPRD
Tugas sekretaris DPRD:
1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariaatan.
2. Menyelenggarakan administrasi keuangan.
3. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
4. Menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
3. Dinas Daerah
Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi dinas daerah:
1) Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya,
2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayana umum sesuai dengan lingkukp tugasnya,
3) Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkup tugasnya, dan
4) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan gubernur sebagai tugas dan fungsinya.
4. Lembaga Teknis Daerah
Lembaga teknis daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh sekretariat daerah dan dinas daerah dalam lingkup tugasnya. Tugas tertentu tersebut meliputi: bidang penelitian dan pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan dan pelayanan kesehatan. Lembaga teknis daerah menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, serta penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5. Inspektorat
Fungsi inspektorat:
1) Perencanaan program pengawasan,
2) Perumusan kebijakan dan fasillitas pengawasan,
3) Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan perencanaan pembangunsan daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Fungsi badan perencanaan pembangunan daerah:
1) Perumusan kebijakan teknis perencanaan,
2) Pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan
3) Pembinaan dan pelaksaaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah,
4) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
7. Pemimpin kecamatan dan Kelurahan
Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam pelaksaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menagani sebagian urusan otonomi daerah.
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/walikota.
v Pelaksanaan Administrasi pembangunan di Indonesia
Administrasi pembangunan di Indonesia dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan petunjuk MPR yang dituangkan dalam GBHN. Administrasi pembangunan diharapkan dapat mendukung proses pembangunan dan menghasilkan pertumbuhan pada tingkat memadai, sehingga pembanguna dapat dikatakan berhasil.
Berdasarkan teori ekonomi (pertumbuhan dihasilkan oleh investasi), administrasi pembangunan juga harus mampu merangsang niat menabung masyarakat melalui kegiatan ekonomi. Rangsangan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat saat ini dilakukan melalui kebijaksanaan-kebijaksanaan makro, sektoral dan regional yang memberikan pengaruh, bimbingan dan dukungan pada kegiatan ekonomi masyarakat.
Teknis pelaksanaan administrasi pembangunan di Indonesia terdiri yaitu:
1) Sistem administrasi negara di Indonesia, yaitu struktur organisasi pemerintahan yang telah disebutkan di atas.
2) Sistem perencanaan pembangunan di Indonesia, terdiri atas:
· Perencanaan menurut jangkauan jangka waktu
· Perencanaan menurut dimensi pendekatan kooordniasi
· Perencanaan menurut proses
3) Sistem pembiayaan pembangunan, dibedakan atas:
· Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
· Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
4) Pelaksanaan proyek pembangunan
5) Sistem pemantauan dan evaluasi kinerja
6) Pengawasan pembangunan, dilakukan oleh tiga pihak, Yaitu:
· Pengawasan fungsional yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) dan aparat pengawasan ekstern pemerintah (APEP).
· Pengawasan melekat
· Pengawasan masyarakat
v Hubungan Aparatur Pemerintah dan Pelaksanaan Administrasi Pembangunan di Indonesia
Dari seluruh penguraian tugas dan tanggung jawab tiap aparatur pemerintah di atas dapat dilihat bagaimana peran penting aparatur pemerintah dalam pelaksanaan administrasi pembangunan. Peran penting tersebut ialah peran pemerintah sebagai penentu dan pelaksana administrasi pembangunan, secara khusus di Indonesia.
David Obsome dan Ted Gaebler (1992) mengutip E. S. Savas yang mengatakan: pemerintah merupakan pengemudi , bukan pengayuh kapal. Artinya pemerintah dianggap sebagai penentu arah dalam pelaksanaan administrasi pembangunan, sedangkan rakyat penjadi penggeraknya.
GBHN 1993 telah menunjukkan peran aparatur pemerrintah dalam PJP dengan menegaskan bahwa pembangunan nasional dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah wajib mengarahkan, membimbing dan sarana saling mengisi dan saling melengkapi dalam dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional. Begitulah hakikat administrasi pembangunan di Indonesia. Namun dalam hal administrasi pembangunan, aparatur pemerintah memegang kendali dalam mengarahkan pelaksanaannya.
Peran aparatur pemerintah dalam pelaksanaan administrasi pembangunan sesuai dengan falsafah kepemimpinan dan manajemen bangsa Indonesia, yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri Handayani.
Secara khusus dalam hal pengelolaan dana, administrasi sangat diperlukan untuk mengarahkan penggunaan dana-dana pembangunan yang tepat menuju arah yang dikehendaki. Dalam kegiatan ekonomi sendiri, pemerintah harus menjamin persaingan berjalan seimbang. Di sinilah aparatur pemerintah memegang peran pentingnya.
Untuk menyelaraskan aparatur pemerintah dan pelaksanaan administrasi pembangunan di Indonesia perlu dikembangkan ide-ide baru mengenai aparatur pemerintahan. Pakar administrasi pembangunan mengembangkan sejumlah paradigma baru aparatur pemerintahan:
1) Aparatur yang berdaya guna: mampu memanfaatkan dana, daya, sarana/prasarana, SDM yang jumlahnya terbatas.
2) Aparatur yang berhasil guna: mampu memanfaatkan dana, sarana, prasarana dan SDM yang telah telah dialokasikan dengan hasil yang optimal.
3) Aparatur yang produktif: mampu memperoleh hasil yang maksimal dengan menggunakan masukan yang minimal.
4) Aparatur yang bersih: bebas dari kecurangan.
5) Aparatur yang berwibawa: kemampuan memberikan pelayanan yang cepat, aman, dengan prosedur yang sederhana tetapi bersahabat.
6) Aparatur yang profesional: mengetahui seluk beluk tugas dan segala implikasi.
7) Aparatur yang kreatif: mempunyai ide-ide untuk meningkatkan produktifitas kerja.
8) Aparatur yang inovatif: mempunyai sifat untuk selalu mencari, menemukan dan menggunakan cara kerja baru, metode kerja baru, dan teknik baru dalam tugas dan pekerjaannya.
9) Aparatur yang transparan: terbuka dalam perumusan kebijaksanaan, pengambilan keputusan, dan lain-lain.
10) Aparatur yang peka: mampu melakukan deteksi secara dini terhadap berbagai hal yang terjadi.
11) Aparatur yang antisipatif dan proaktif: mampu mengenali sifat, jenis dan bentuk perubahan yang terjadi dan mengantisipasinya secara dini.
12) Aparatur yang mempunyai misi: pemimpin yang berorientasi pada masa depan.
b. Analisis Permasalahan
Dalam administrasi pembangunan, aparatur pemerintah memegang kendali dalam pelaksanaannya. Artinya aparatur pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan administrasi pembangunan. Namun semua upaya dari pemerintah tidak akan berarti tanpa adanya partisipasi dari masyarakat. Peran aparatur pemerintah menggambarkan tugas yang diemban dalam proses perbaikan/perubahan suatu negara menuju keadaan yang lebih baik, khususnya di negara Indonesia.
Tugas penting aparatur pemerintah salah satunya adalah mendorong setiap kegiatan-kegiatan masyarakat yang bersifat membangun. Selain itu, pemerintah harus mengupayakan agar hasil pembangunan dapat dinikmati oleh setiap lapisan masyarakat, tidak hanya memberi kemakmuran pada beberapa pihak saja. Hal ini bertujuan untuk mencapai suatu pembangunan optimal. Pembangunan optimal yang di sini dilakukan melalui perbaikan aparatur dan pelaksanaan dari pemerintah.
Masalah yang muncul sebagai penghalang pelaksanaan administrasi pembangunan adalah kurangnya kesadaran kualitas aparatur pemerintah, baik kualitas moral maupun kualitas pengetahuan akademik. Selain itu, hambatan juga muncul dari pengelolaan pemerintahan yang kurang baik dan struktur organisasi pemerintahan yang belum sesuai dengan kondisi suatu negara.
Kemampuan ekonomi masyarakat telah berkembang dengan pesat, namun belum didukung oleh struktur yang mantap. Masalah yang muncul sebagai kendala ialah kesenjangan struktural yang menjadi suatu tantangan besar dalam administrasi pembangunan. Ini semua disebabkan oleh keadaan aparatur pemerintah yang belum bekerja maksimal. Di samping itu, proses globalisasi yang berlangsung cepat menambah intensitas beban dan tantangan administrasi pembangunan. Karena itu, para ahli ilmu administrasi menyarankan untuk mencari bentuk-bentuk kelembagaan pemerintah yang tepat dan dapat berperan sesuai dengan tantangan yang dihadapi dalam dunia yang makin cepat berubah.
Bab 3
Penutup
a. Kesimpulan
Dari seluruh uraian mengenai struktur organisasi pemerintahan di Indonesia beserta tugas masing-masing aparatur dan pelaksanaan administrasi pembangunan di Indonesia, dapatlah diambil kesimpulan bahwa pemerintah berperan sebagai pemegang kendali dalam pelaksanaan administrasi pembangunan.
Kepemimpinan aparatur pemerintahan adalah kemampuan sistemik yang mengintegrasikan interaksi sinerjik antara lingkungan lingstra eksternal aparatur dengan lingstra internal aparatur sehingga mampu memberikan respon stratejik yang tepat untuk merealisasikan visi dan misi pemerintahan. Keberhasilan pembangunan nasional pada tingkat tertenti ditentukan oleh pemerintah dengan jajarannya memainkan peranan dan fungsinya yang bermuara pada pelaksanaan yang efisien dan efektif. Jadi intinya, aparatur pemerintah memiliki peran dan fungsi yang dominan dalam keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pembangunan nasional.
b. Saran
Melihat pentingnya peran aparatur pemerintah dalam pelaksanaan administrasi pembangunan, maka aparatur pemerintahan perlu untuk belajar memahami, mendalami dan mengkaji akar dari berbagai permasalahan pelaksanaan dari tugas pemerintahan sehingga dapat menemukan solusi pemecahan untuk diterapkan di Indonesia. Caranya ialah dengan mewujudkan administrasi pembangunan dengan sumber daya manusia yang professional dan berkompetensi.
Profesionalisme menggambarkan perilaku, cara atau kualitas yang mencirikan suatu profesi atau orang yang professional. Seseorang yang profesional ialah seseorang yang pekerjaannya mempunyai ciri atau memiliki standar teknis atau etika profesi. Sedangkan kompetensi adalah suatu keadaan di mana seseorang dapat dipercayai berdasarkan kemapuannya. Kompetensi menunjukkan kadar penguasaan suatu profesi atau bertanggung jawab. Jadi kompetensi profesionalisme ialah produk suatu sistem budaya. Karena itu untuk menciptakan aparatur pemerintah yang berkompeten dan profesional diperkukan suatu perbaikan budaya administrasi. Perbaikan ini meliputi pendidikan, pengetahuan akademis, keterampilan teknis, moralitas dan etika. Walaupun pendidikan dan semangat menjadi modal yang utama, aparatur tidak boleh lepas dari penghayatan terhadap nilai-nilai moral. Inilah yang diperlukan dari seorang administrator.
Salah satu langkah yang tak kalah penting ialah pengubahan mind setting dan kerja keras untuk mewujudkan good governance. Menurut kutipan dari menteri pemerintahan, aparatur pemerintah harus mendahulukan peran daripada wewenang dalam melaksanakan tugasnya. Langkah ini dilakukan dengan mengubah peran aparatur pemerintah dari penguasa menjadi pelayan. Hal ini akan memberi nilai tambah bagi masyarakat.
Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, segenap aparatur pemerintah (pusat dan daerah) diharapkan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara efektif dan efisien serta mengabdi dan setia kepada kepentingan, nilai-nilai dan cita-cita perjuangan bangsa dan negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Salah satu wujud saran yang nyata ialah pemerintah seharusnya tidak hanya menjalankan peran sebagai investor langsung dalam pembangunan, melainkan juga dengan kebijaksanaan pembangunan yang mendorong berkembangnya kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat. Masalah yang tak kalah penting ialah peran pemerintah untuk menciptakan pemerataan dan mewujudkan keadilan sosial. Kebijaksanaan pembangunan ini dalam hal ini dengan intensifitas pengawasan kinerja aparatur pemerintahan. Selain itu semua, diperlukan adanya koordinasi untuk mendapat informasi yang akurat dan relevan mengenai keadaan masyarakat. Jadi, aparatur pemerintah harus dibangun untuk memahami bagaimana pengumpulan informasi dan mengelola informasi. Sehingga dapat membuat kebijakan yang akurat dalam pelaksanaan administrasi pembangunan.
Daftar Pustaka
Sumber pustaka
Kartasasmita, Ginandjar. 1997. Administrasi Pembangunan. Jakarta: LP3S
Siagian, S.P. 1972. Administrasi Pembangunan. Djakarta: Gunung Agung
Tjokroamidjojo, Bintoro. 1974. Pengantar Administrasi Pembangunan. Jakarta: LP3S
Sumber Website
doriii, ijin copas yah say
BalasHapustp ga semua kok
#gebby
okay gebby :)
BalasHapus