Postingan

Menampilkan postingan dengan label SKCK

Legalisasi Dokumen Kemenkumham dan Kemlu secara Online

Ketika kita hendak melamar long-term visa suatu negara untuk tujuan study, kerja, atau menikah atau tinggal menetap di negara tersebut, salah satu dokumen yang biasa dibutuhkan adalah SKCK yang dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Sebelumnya saya sudah bahas cara lamar SKCK di Mabes Polri untuk keperluan luar negeri atau urus visa. Sekarang cara legalisasi dokumen di Kemenkumham dan Kemlu. Kemenhukham dan Kemlu baru saja merilis sistem legalisasi dokumen online. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan legalisasi dokumen. Sebelumnya sistem legalisasi dilakukan secara manual dan membutuhkan waktu 2-4 hari untuk masing-masing kementerian. Dengan sistem online, waktu tersebut diharapkan bisa dipersingkat dan membasmi bisnis legalisasi dokumen oleh calo yang suka menerapkan tarif tidak rasional dan berisiko tinggi. Bahkan katanya Kemenkumham dan Kemlu tidak lagi melayani legalisasi manual, semua sudah sistem onl...

Buat SKCK tidak Harus di Daerah Asal (Alamat menurut KTP)

Gambar
Urus SKCK Intinya adalah melakukan rekam sidik jari di Polres/Polda setempat. Kemudian kirim rekam sidik jari tersebut kepada seseorang di Kabupaten/Provinsi asal anda untuk mewakili anda mengurus SKCK. Rekam sidik jari bisa dikirim lewat email saja, dan perwakilan anda akan mengeprint pada saat melamar SKCK untuk anda. Berkas dokumen yang dibutuhkan ada pada point 1-6 di bawah ini. Kalau anda sedang berada di Jakarta, atau tinggal dekat Jakarta sebaiknya langsung saja ke Mabes Polri, anda bisa mengurus sendiri dan selesai dalam setengah hari. SKCK yang dikeluarkan oleh Mabes Polri bisa digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk melamar kerja dan urus visa. Alamat Mabes Polri : Jl. Trunojoyo No.3, RT.2/RW.1, Selong, Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110, Indonesia Pengurusan SKCK dimulai dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan: 1. Pas photo 4x6 cm dengan latar merah sebanyak 6 lembar. 2. Copy KTP 3. Copy KK 4. Copy Akte Lahir ...